Syarat impor barang – Untuk sebagian pebisnis lokal yang belum terjun ke dunia import tentu akan berpikir dan bertanya apa saja si syarat yang harus di utamakan terutama barang-barang dari luar negri.
Syaratnya sendiri sebenarnya cukup mudahjika anda ingin impor barang baik itu perorangan maupun perusahaan. Nah berikut ini kami akan berikan apa saja syarat impor barang dari luar negeri, apakah akan sulit dan ribet terlebih untuk anda yang pemula? Iya tentunya sangat mudah jika menurut kami.
Syarat Impor Barang Menggunakan Jasa Impor
Nah di sini kami akan membahas ketentuan impor barang dari luar berdasarkan pengalaman terutama untuk impor bagi perorangan. Nah berikut ini merupakan syaratnya :
-
Membayar pajak
Nah di sini anda akan membayar pajak yaitu pajak pertambahan nilai & pajak penghasilan, untuk pajak pertambahan besarnya 10% dan untuk pajak penghasilan besarnya tergantung jenis barang yang akan anda impor
-
Bayar BEA masuk
Selain pajak anda juga harus membayar BEA masuk ke Indonesia yang akan anda impor
-
Pakai Jasa Forwarder
Menggunakan jasa importir & forwarder jadi nanti anda tidak perlu lagi untuk mengurus segala permintaan anda dan birokrasi yang ada di bea cukai
Syarat Impor Barang Perorangan
Hal di atas berbeda jika anda harus melakukan impor barang sendiri tanpa harus melibatkan jasa importir, untuk itu anda di sini harus melengkapi berbagai macam mulai dari segala dokumen dan kelengkapan lainnya seperti
-
Memiliki PT/CV
Anda di wajibkan memiliki usaha ata PT, CW yang memiliki akte pendirian perusahaan contohnya seperti surat seperti NPWP, tanda daftar perusahaan, Seperti NPWP
Anda wajib mendirikan usaha berbadan hukum baik itu PT atau CV yang memiliki akte pendirian perusahaan, seperti :
Surat izin usaha perdagangan, NPWP, tanda daftar perusahaan, serta dokumen lainnya yang bisa anda urus di notaris setempat dalam mendirikan sebuah PT / CV.
-
Wajib memiliki nomor induk nomor induk kepabean
Nah di sini anda juga harus memiliki nomor induk kepabeanan (NIK) dan juga surat registrasi dari be cukai. Anda harus memiliki Nomor induk kepabeanan (NIK) serta surat registrasi dari bea cukai.
-
Wajib memiliki domumen pengenal import
Di sini anda juga memiliki angka pengenal juga nomor regitrasi yang sudah ada dari kementrian perdagangan.
Bisa anda bandingkan diatas ketentuan impor produk bagi perorangan yang melibatkan jasa pihak ketiga atau anda mau melakukan impor sendiri. Jelas sekali perbedaannya dari tingkat kesulitannya.
Sangat mudah syarat impor bagi perorangan daripada anda harus melakukannya sendiri butuh modal relatif besar untuk mendirikan perusahaan dan mengurus segala kelengkapan lainnya.
Lihatlah video menarik berikut ini :
Demikianlah sedikit informasi yang bisa kami sampaikan mengenai beberapa syarat impor barang, semoga informasi yang kami sampaikan di atas dapat bermanfaat banyak untuk anda, jika di sini anda sedang membutuhkan jasa impor barang maka anda dapat menghungi kami segera melalui kontak yang tertera di bawah ini :
Hubungi Kami
Telp : (021)-4393-0956
Alamat : Jl. Dahlia 1 No. 7 Koja, Tanjung Priok , Jakarta Utara 14230
Email : [email protected]
Salam Sukses – Jasa Impor Barang